JAKARTA - Adanya UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemberlakuan pensiun dini. Ini
sebagai konsekuensi dari penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN.
"UU No 5 Tahun 2012 tentang ASN salah
satu pointnya memang menambah usia pensiun. Nah, penambahan BUP ini
konsekuensinya adalah harus meningkatkan kompetensi. Kalau tidak bisa
ditingkatkan, mendingan pensiun dini saja," tegas Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko
Prasojo di kantornya, Selasa (25/3).
Pensiun dini, lanjutnya, bisa dilakukan
untuk orang-orang yang tidak dibutuhkan lagi. Itu sebabnya, seluruh
aparatur diwajibkan mengikuti diklat atau pelatihan untuk meningkatkan
kompetensinya.
Meski pensiun dini sah-sah saja
dilakukan oleh setiap instansi, menurut guru besar UI ini, kebijakan
tersebut masih dilakukan parsial. Sebab, konsekuensi dari pensiun dini
adalah pemberian dana yang cukup besar bagi pegawai.
"RPP soal pensiun dini ini sudah kita
susun namun belum selesai dibahas karena masih terait anggaran. Memang
kita harus hitung-hitungan benar karena beban negara untuk pembayaran
pensiun sangat berat sebab sudah mencapai triliunan rupiah," tandasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar